(1)
Dalam hal data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c belum tersedia, perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah dilakukan:
a.
menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak; dan
b.
memperhatikan penerimaan pajak tahun sebelumnya.
(2)
Data yang digunakan untuk perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu data:
a.
realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya; dan
b.
realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak 2 (dua) tahun sebelumnya.
(3)
Perhitungan potensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
(4)
Dalam hal telah dilakukan perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun diperoleh data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan, perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah dilakukan pemutakhiran dengan:
a.
menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap Belanja Daerah tahun sebelumnya; dan
b.
memperhatikan Belanja Daerah tahun berjalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5)
Contoh perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.