(1)
Hasil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dituangkan dalam formulir hasil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah.
(2)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak berdasarkan hasil perhitungan potensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Kepala SKPD untuk dilakukan pengawasan bersama sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.
(3)
Formulir hasil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan contoh pengisian formulir tercantum dalam Lampiran huruf C dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.