Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK TERHADAP PENGUSAHA KENA PAJAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.