Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Minyak Goreng Curah adalah
a.
Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek; dan
b.
Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.
2.
Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.