Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 9 Sejak saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 3/2009 — TATA CARA PENATAUSAHAAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI
“Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP