Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DI DALAM NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Minyak Goreng. (2) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan. (3) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng adalah 07. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi: a. cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008" untuk penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Tidak Bermerek; b. cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 15/PMK.011/2008" untuk penyerahan Minyak Goreng Kelapa/Sawit Dalam Kemasan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.