(1)
SPT dapat berbentuk:
a.
formulir kertas
(hard copy)
; atau
b.
data elektronik, yang disampaikan:
1)
dalam media elektronik; atau
2)
melalui
e-Filing
.
(2)
SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu:
a.
disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
b.
disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP.
(3)
Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1), PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas
(hard copy)
.
(4)
SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan oleh PKP melalui
e-Filing
, yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(5)
Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas
(hard copy)
, sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas
(hard copy)
atau dalam bentuk media elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.