Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN (SPT MASA PPN)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT pada KPP dan KP2KP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan melalui e-Filing mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Tata cara penelitian SPT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.