Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerbitan pertama kali SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Penerbitan kembali SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat: a. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; b. Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; d. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang PBB; e. Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP; atau f. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung. (3) Dalam hal dilakukan penerbitan kembali SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPPT yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (4) Penerbitan SPPT cetak ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal terdapat permohonan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, atas SPPT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b. (5) Ketentuan mengenai Wakil Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan: a. fotokopi SPPT tahun pajak sebelumnya; dan b. fotokopi bukti pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.