Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Wajib Pajak: a. secara langsung; atau b. melalui pos atau jasa pengiriman. (2) Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal yang tercantum dalam: a. Tanda Terima Penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung; atau b. bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. (3) Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.