TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA
(1)
SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Wajib Pajak:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos atau jasa pengiriman.
(2)
Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal yang tercantum dalam:
a.
Tanda Terima Penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung; atau
b.
bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman.
(3)
Tanggal disampaikannya SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.