TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA
(1)
Bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur JenderaI ini,
(2)
Bentuk dan isi Tanda Terima Penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud dalam PasaI 4 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud daIam Pasal 2 ayat (2) huruf c, adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.