TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA
(1)
Jatuh tempo pelunasan PBB yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT adalah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2)
Dalam hal SPPT yang diterbitkan adalah SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan c, jatuh tempo pelunasan SPPT dihitung dari tanggal diterimanya SPPT yang diterbitkan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, oleh Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.