⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT meliputi:
a.
SPT Masa, yang terdiri dari:
1.
SPT Masa PPh;
2.
SPT Masa PPN; dan
3.
SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN,
dan
b.
SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari:
1.
SPTTahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
2.
SPTTahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
(2)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
dokumen elektronik; atau
b.
formulir kertas
(hardcopy).
Bagian
Kedua
Kewajiban Penyampaian SPT Dalam Bentuk Dokumen
Elektronik
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.