Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT meliputi: a. SPT Masa, yang terdiri dari: 1. SPT Masa PPh; 2. SPT Masa PPN; dan 3. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, dan b. SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari: 1. SPTTahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan 2. SPTTahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. dokumen elektronik; atau b. formulir kertas (hardcopy). Bagian Kedua Kewajiban Penyampaian SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.