⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas SPT yang disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, atau jasa ekspedisi dan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, petugas penerima SPT melakukan:
a.
proses pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
c.
penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pernbetulan.
(2)
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas penerima SPT juga meneliti pemenuhan kriteria sebagai berikut:
a.
isi amplop merupakan SPT;
b.
SPT belum pernah disampaikan;
c.
bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak menyampaikan SPT dalam bentuk forrnulir kertas (
hard copy);
d.
dalarn hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen
elektronik, induk SPT yang dicetak dan ditandatangani sesuai dengan induk SPT dalam media penyimpanan elektronik;
e.
dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT dimaksud dapat diproses pada sistern informasi Direktorat Jenderal Pajak;
f.
SPT Pembetulan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik; dan
g.
bukan termasuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian SPT
e-Filing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dip ero leh hasil:
a.
NPWP valid;
b.
SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1 );
c.
SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dalam hal SPT Pembetulan; dan
d.
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.
(4)
Petugas penerima SPT menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hal:
a.
SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan/atau huruf e; atau
b.
SPT Pembetulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan/ atau huruf e serta Pasal 12 ayat (2 ).
(5)
Dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, petugas penerima SPT menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT.
(6)
Dalam hal SPT tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima SPT mengembalikan amplop SPT beserta isinya dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT yang menyatakan tanda bukti pengiriman surat tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.