⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal setelah batas waktu penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan adanya keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, KPP tidak dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT.
(2)
Atas SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP dapat menerbitkan himbauan pembetulan SPT.
(3)
Dokumen berupa:
a.
Surat Permintaan Kelengkapan SPT;
b.
Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT;
c.
Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan ,
dibuat dengan menggunakan format
sesuai
dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak
terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
BAB VI
PENGOLAHAN SPT
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.