Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional. 2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pernerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi: a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement) ; c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters ); d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral ( Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement ); e. Persetujuan antar Pemerintah (I ntergovernmental Agreement ); atau f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. 3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lain nya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. 4. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Pedanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 5. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan ( Exchange of Infonnation on Request ) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwrenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. 6. Pejabat yang Berwenang atau Cornpetent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional. 7. Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 8. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau yang harus menindaklanjuti perrnintaan Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 10. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. 11. Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan. 12. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 13. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 14. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.