⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan
Tax Examination Abroad
secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
(3)
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Tax Examination Abroad
ke luar negeri; dan
b
Tax Examination Abroad
di dalam negeri
(4)
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.