Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Tax Examination Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional. (3) Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tax Examination Abroad ke luar negeri; dan b Tax Examination Abroad di dalam negeri (4) Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.