⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui
Tax Examination Abroad
merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan:
a.
informasi; dan
b.
pelaksanaan
Tax Examination Abroad,
sebagairnana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
(3)
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.