Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. (2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan: a. informasi; dan b. pelaksanaan Tax Examination Abroad, sebagairnana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. (3) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.