Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 2/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tax Examination Abroad di dalam negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilaksanakan melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan. (2) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b; dan/ atau b. Petugas Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c. (3) Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e: a. diberikan izin untuk hadir pada saat-saat tertentu di kantor DJP selama Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan/atau b. hanya dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak dan/atau pihak-pihak lain melalui anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan asas resiprokal dan rencana Perneriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan. (4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh melalui Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.