⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, untuk diberikan NPWP.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
NPWPsebagaimana dimaksud pada ayat(1) atau ayat (2) diberikan di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah.
(4)
NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
(5)
Termasuk NPWP yang diberikan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu NPWP yang diterbitkan kepada Bendahara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagai Instansi Pemerintah, berdasarkan Pasal 27 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Instansi Pemerintah yang telah diberikan NPWP melalui pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.