Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah. (2) Hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemotongan dan/atau pemungutan pajak; b. penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik; c. perekaman data Faktur Pajak yang diterima dari rekanan dan SSP atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui Bank/Pos Persepsi; e. pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Subunit Organisasi penyetor; dan/atau f. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan dilakukan secara elektronik, untuk dan atas nama Instansi Pemerintah. (3) Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berada pada Instansi Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.