Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Bendahara dan MInstansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau b. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi. (2) Dalam hal Instansi Pemerintah memiliki Subunit Organisasi, dan Subunit Organisasi tersebut memiliki NPWP Bendahara, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Bendahara yang menjadi Subunit Organisasi telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP Bendahara; atau b. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara yang merupakan Subunit Organisasi pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; dan/atau c. bagi Subunit Organisasi yang telah melakukan penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak menggunakan NPWP Instansi Pemerintah tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa Instansi Pemerintah, atas penyetoran tersebut dilaporkan Subunit Organisasi dalam SPT Masa menggunakan NPWP Bendahara tanpa dilakukan pemindahbukuan. (3) Dalam hal Bendahara ditetapkan menjadi lebih dari satu Instansi Pemerintah, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau b. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Instansi Pemerintah telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.