Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Termasuk dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yaitu pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak. (2) Pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26; b. SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah; dan/atau c. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, bagi PKP Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan pemerintah. (3) Dalam hal aplikasi pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum tersedia, pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah tetap menggunakan SPT Masa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.