Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional. 2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi: a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan ( Tax Information Exchange Agreement ); c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters ); d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral ( Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement ); e. Persetujuan Antarpemerintah ( Intergovernmental Agreement ); atau f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. 3. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan, atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik 4. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk: a. mencegah penghindaran pajak; b. mencegah pengelakan pajak; c. mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau d. mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 5. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan ( Exchange of Information on Request ) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. 6. Pertukaran Informasi secara Spontan ( Spontaneous Exchange of Information ) adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan. 7. Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic Exchange of Information) adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. 8. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra, yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional. 9. Competent Authority Meetings dalam rangka Pertukaran Informasi yang selanjutnya disebut Competent Authority Meetings adalah pertemuan yang dilaksanakan antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan Pertukaran Informasi. 10. Tax Examinations Abroad adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 11. Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang Berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan Informasi yang relevan dan hasil pemeriksaan dimaksud. 12. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Kantor Pelayanan Pajak. 13. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 14. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. 15. Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan. 16. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 17. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 18. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.