TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan:
a.
Competent Authority Meetings;
b.
Tax Examinations Abroad;
dan
c.
Simultaneous Tax Examinations,
secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Competent Authority Meetings
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Competent Authority Meetings
berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Indonesia; dan
b.
Competent Authority Meetings
berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3)
Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Tax Examinations Abroad
ke luar negeri; dan
b.
Tax Examinations Abroad
di dalam negeri.
(4)
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi
a.
Simultaneous Tax Examinations
berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia; dan
b.
Simultaneous Tax Examinations
berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN
COMPETENT AUTHORITY MEETINGS
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.