Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan: a. Competent Authority Meetings; b. Tax Examinations Abroad; dan c. Simultaneous Tax Examinations, secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Competent Authority Meetings berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Indonesia; dan b. Competent Authority Meetings berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (3) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tax Examinations Abroad ke luar negeri; dan b. Tax Examinations Abroad di dalam negeri. (4) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi a. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Indonesia; dan b. Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. BAB II TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.