Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan: a. persetujuan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas permintaan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); atau b. persetujuan Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Simultaneous Tax Examinations dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5). (2) Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Tim yang melaksanakan Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Dalam hal Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpaj akannya, Simultaneous Tax Examinations dilaksanakan melalui Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.