TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan:
a.
persetujuan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas permintaan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); atau
b.
persetujuan Direktur Jenderal Pajak atas permintaan
Simultaneous Tax Examinations
dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
(2)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Tim yang melaksanakan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Dalam hal
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpaj akannya,
Simultaneous Tax Examinations
dilaksanakan melalui Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.