TATA CARA PELAKSANAAN COMPETENT AUTHORITY MEETINGS, TAX EXAMINATIONS ABROAD, DAN SIMULTANEOUS TAX EXAMINATIONS DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 10/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Simultaneous Tax Examinations
berdasarkan permintaan dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan sesuai permintaan
Simultaneous Tax Examinations
secara tertulis dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Permintaan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindakianjuti sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Wajib Pajak Indonesia;
b.
terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpaj akan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak;
d.
Pejabat yang Berwenang di Indonesia berpendapat bahwa proses Pertukaran Informasi Perpajakan atas permasalahan perpaj akan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara tertulis dipandang tidak cukup memadai, efektif, dan efisien; dan
e.
terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan.
(3)
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas permintaan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
a.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas permintaan
Simultaneous Tax Examinations
.
(4)
Dalam hal permintaan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan
Simultaneous Tax Examinations
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan atas permintaan
Simultaneous Tax Examinations
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.