PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.
(2)
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan:
a.
Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses, tidak memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik, dan/atau Meterai Elektronik tidak dapat dibubuhkan pada suatu jenis dokumen elektronik, berdasarkan pemberitahuan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia; atau
b.
proses integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan Meterai Elektronik.
(3)
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai.
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1)
Pemungut Bea Meterai dapat memperpanjang jangka waktu integasi sistem untuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berakhir, dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem.
(2)
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berakhir; dan
b.
menyebutkan alasan perpanjangan dan perkiraan waktu penyelesaian proses integrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 2)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 3, 4, 3A)
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.