Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1. Pemungut Bea Meterai yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat menyelesaikan proses integrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.