BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan.
2.
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.
Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
5.
Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
6.
Penerima Penghasilan adalah Penerima Penghasilan yang meliputi Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26.
7.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah dokumen yang dibuat oleh Pemotong Pajak sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong.
8.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
10.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
11.
Aplikasi e-Bupot 21/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
12.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
14.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.