BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus:
a.
membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
b.
memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Penerima Penghasilan; dan
c.
melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
(2)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
a.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
b.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII);
c.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII); dan
d.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
(4)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI), Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII), dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat digunakan untuk:
1.
1 (satu) Penerima Penghasilan;
2.
1 (satu) kode objek pajak; dan
3.
1 (satu) masa pajak;
b.
1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan untuk:
1.
1 (satu) Penerima Penghasilan;
2.
1 (satu) kode objek pajak; dan
3.
1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
(5)
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Penerima Penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
b.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir; dan
c.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak terakhir.
(6)
Tata cara pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.