BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
a.
Induk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721);
b.
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721- I);
c.
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
d.
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-III);
e.
Daftar Surat Setoran Pajak dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-IV); dan
f.
Daftar Biaya - (Formulir 1721-V),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
masa pajak dan tahun pajak;
b.
status SPT normal atau pembetulan;
c.
identitas Pemotong Pajak;
d.
jumlah penghasilan bruto;
e.
jumlah pajak penghasilan dipotong dan/atau ditanggung Pemerintah;
f.
jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor;
g.
jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor pada SPT yang dibetulkan;
h.
jumlah pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
i.
tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran pajak penghasilan;
j.
nama dan tanda tangan penandatangan SPT; dan
k.
tanggal SPT dibuat.
(3)
Tata cara pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.