BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk:
a.
formulir kertas; atau
b.
Dokumen Elektronik.
(2)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dibuat dalam bentuk:
a.
formulir kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap; atau
b.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
(3)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib digunakan oleh Pemotong Pajak yang:
a.
membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak;
b.
membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak;
c.
membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d.
melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(4)
Pemotong Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas atau Dokumen Elektronik.
(5)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas dibuat sesuai bentuk, isi, dan ukuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini dan tidak boleh diubah.
(6)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.