Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas tidak perlu dilampiri dengan: a. Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan kepada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan Formulir 1721-VIII atau Formulir 1721-A1; b. Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak bersifat final dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI; c. Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan menggunakan Formulir 1721-VII; d. Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan surat setoran pajak dan bukti pemindahbukuan; e. Formulir 1721-V dalam hal Pemotong Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan; f Formulir 1721-VI; g. Formulir 1721-VII; h. Formulir 1721-VIII; dan i. Formulir 1721-A1.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.