BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas yang telah ditandatangani oleh Pemotong Pajak dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, disampaikan oleh Pemotong Pajak:
a.
secara langsung ke KPP atau KP2KP;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.
(2)
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
a.
Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.