TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
(1)
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi
e-Registration
yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
(3)
Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi
e-Registration
dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap pada Aplikasi
e-Registration
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
(5)
Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (
upload
) salinan digital (
softcopy
) dokumen melalui Aplikasi
e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
(6)
Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
(7)
Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
(8)
Dalam hal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.