TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
(1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(2)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Pengusaha Kena Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
(4)
Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 22 ayat (4) meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(5)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara:
a.
langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
b.
melalui pos; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(6)
Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke KPP.
(7)
Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8)
Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
a.
dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.