TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
(1)
Berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, KPP memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
Penerbitari Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi atau hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) atau Pasal 23 ayat (7).
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengawasan Terhadap Pengusaha Kena Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.