TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
(1)
KPP melakukan pengawasan terhadap Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan selama Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui konfirmasi lapangan dan KPP berwenang meminta dokumen yang diperlukan kepada Pengusaha Kena Pajak.
(5)
Pengusaha Kena Pajak harus memberikan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai:
a.
dasar untuk melakukan perubahan data Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam sistem administrasi perpajakan;
b.
bahan pertimbangan untuk melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; atau
c.
dasar untuk melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.