TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
(1)
Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir 000 (status domisili) yang tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain dapat mengajukan permohonan pemindahan dengan menggunakan Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
(2)
Permohonan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak pada Aplikasi
e-Registration
yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
(3)
Permohonan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi
e-Registration
dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
(4)
Wajib Pajak yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi
e-Registration
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
(5)
Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (
upload
) salinan digital (
softcopy
) dokumen melalui Aplikasi
e-Registration
atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
(6)
Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
(7)
Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.