Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama. (4) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 33 ayat (4) meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) pindah ke wilayah kerja KPP lain. (5) Penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ; b. melalui pos; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. (6) Dalam hal formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama. (7) Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (8) Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan: a. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.