TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
(1)
Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) dan Pasal 34 ayat (7), KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KPP Lama melakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan kepada Wajib Pajak; atau
b.
menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
(4)
Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal hasil Verifikasi menunjukkan bahwa:
a.
tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak tidak berada di wilayah kerja KPP Lama; dan
b.
terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
(5)
Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b tidak terpenuhi.
(6)
Terhadap Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah karena sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tetap dilakukan di KPP Lama sampai dengan Wajib Pajak dipindah ke KPP Baru.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.