Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. (3) Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir penetapan Wajib Pajak non efektif tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. (4) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 41 ayat (4) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara: a. langsung ke KPP atau melalui KP2KP; b. melalui pos; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa. (6) Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak non efektif ke KPP. (7) Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (8) Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan: a. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.