TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non efektif dapat dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 huruf b apabila:
a.
terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); dan
b.
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.