Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 47

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dokumen berupa: a. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2); b. Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); c. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); d. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2); e. Surat Pengiriman Dokumen, f. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); dan g. Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Dokumen berupa: a. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2); dan b. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Dokumen berupa: a. Formulir Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2); b. Surat Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a; c. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a; dan d. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dokumen berupa: a. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2); b. Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); c. Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); d. Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2); e. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan Pasal 35 ayat (3) huruf a; dan f. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.