Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 48

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya; c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ./2006 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda; f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga; h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration ; dan j. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.