Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2014 dan masih memiliki nilai sisa buku fiskal pada Tahun Pajak 2014 serta belum pernah memperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009, dapat diajukan permohonan untuk memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak 2014. (3) Keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Tahun Pajak 2014. (4) Atas harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih besar dari 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 diperoleh dari biaya penyusutan untuk tahun 2014 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya ditambah selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal. b. Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih kecil atau sama dengan 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 merupakan nilai sisa buku fiskal yang disusutkan sekaligus. c. Selisih masa manfaat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan selisih antara masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3) yang sudah digunakan untuk penyusutan. d. Selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan selisih antara nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dengan nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3). e. Atas harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, biaya penyusutan untuk tahun selanjutnya dihitung berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.