Penerapan dan penghitungan penyusutan berdasarkan kelompok sesuai dengan masa manfaat sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.