Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Tata cara permohonan dan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya: a. untuk permohonan yang disampaikan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009; b. untuk permohonan yang disampaikan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.