(1)
Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak PBB Sektor Lainnya dengan cara mengisi SPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan LSPOP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.
(3)
Bentuk formulir:
a.
SPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
b.
LSPOP untuk Usaha Perikanan Tangkap, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Larnpiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
c.
LSPOP untuk Usaha Pembudidayaan Ikan, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
d.
LSPOP untuk Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi dan Jaringan Kabel Listrik, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
e.
LSPOP untuk Ruas Jalan Tol, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Sektor Lainnya dengan menerbitkan SPPT.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.